Kembali
Memuat PDF…
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara
Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2015
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan bahwa pegawai di lingkungan Badan Kepegawaian Negara berhak menerima tunjangan kinerja setiap bulan sebagai insentif, kecuali bagi mereka yang tidak memiliki jabatan, sedang diberhentikan, diperbantukan ke instansi lain, atau sedang cuti di luar tanggungan negara.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 120
- Tahun
- 2015
- Tentang
- TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 24 Oktober 2015
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 7186
- Jumlah diDownload
- 11
- Tahun Pengundangan
- 2015
- Nomor Pengundangan
- 240
- Tanggal Pengundangan
- 27 Oktober 2015
Relasi peraturan
Dicabut oleh