Kembali
Memuat PDF…
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara
Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2022
dilihat 1× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan kewajiban pemberian tunjangan kinerja bulanan bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Lainnya di lingkungan Badan Kepegawaian Negara, dengan besaran yang disesuaikan berdasarkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan kinerja individu. Tunjangan ini tidak diberikan kepada pegawai tanpa jabatan, yang diberhentikan sementara, atau yang sedang cuti di luar tanggungan negara, serta mengatur mekanisme penentuan kelas jabatan dan perhitungan selisih bagi pejabat fungsional yang juga menerima tunjangan profesi.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 103
- Tahun
- 2022
- Tentang
- Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 15 Juli 2022
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 4784
- Jumlah diDownload
- 982
- Tahun Pengundangan
- 2022
- Nomor Pengundangan
- 155
- Tanggal Pengundangan
- 15 Juli 2022