Kembali
Memuat PDF…
Perpres Nomor 10 Tahun 2020 Peraturan Presiden pemerintah pusat 2020 berlaku

Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika

Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2020

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan aturan pemberian tunjangan kinerja bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Lainnya di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagai bentuk penghargaan atas kinerja yang baik. Pengaturan ini menggantikan peraturan sebelumnya dan didasarkan pada peningkatan kinerja serta reformasi birokrasi yang telah dicapai oleh instansi tersebut.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
10
Tahun
2020
Tentang
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
17 Januari 2020
Pejabat yang Menetapkan
JOKO WIDODO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
7228
Jumlah diDownload
529
Tahun Pengundangan
2020
Nomor Pengundangan
18
Tanggal Pengundangan
22 Januari 2020

Relasi peraturan

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah