Kembali
Memuat PDF…
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Peraturan Presiden Nomor 128 Tahun 2015
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Presiden No. 128 Tahun 2015 mengatur pemberian Tunjangan Kinerja setiap bulan bagi Pegawai Negeri Sipil, prajurit TNI, anggota Polri, dan Pegawai Lainnya yang berjabatan di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika. Tunjangan ini tidak diberikan kepada pegawai tanpa jabatan tertentu, yang diberhentikan sementara atau dinonaktifkan, yang diperbantukan ke instansi lain, serta yang sedang cuti di luar tanggungan negara.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 128
- Tahun
- 2015
- Tentang
- TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 02 November 2015
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1953
- Jumlah diDownload
- 10
- Tahun Pengundangan
- 2015
- Nomor Pengundangan
- 249
- Tanggal Pengundangan
- 09 November 2015
Relasi peraturan
Dicabut oleh