Kembali
Memuat PDF…
Perpres Nomor 104 Tahun 2022 Peraturan Presiden pemerintah pusat 2022 berlaku

Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional

Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2022

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Pegawai di lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional berhak menerima tunjangan kinerja setiap bulan yang diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, serta capaian kinerja individu. Namun, tunjangan ini tidak diberikan kepada pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu, sedang diberhentikan sementara/dinonaktifkan, atau diberhentikan dari jabatan organiknya dengan uang tunggu.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
104
Tahun
2022
Tentang
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
24 Agustus 2022
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
5916
Jumlah diDownload
712
Tahun Pengundangan
2022
Nomor Pengundangan
168
Tanggal Pengundangan
24 Agustus 2022

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah