Kembali
Memuat PDF…
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional
Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2022
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Pegawai di lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional berhak menerima tunjangan kinerja setiap bulan yang diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, serta capaian kinerja individu. Namun, tunjangan ini tidak diberikan kepada pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu, sedang diberhentikan sementara/dinonaktifkan, atau diberhentikan dari jabatan organiknya dengan uang tunggu.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 104
- Tahun
- 2022
- Tentang
- Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 24 Agustus 2022
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 5916
- Jumlah diDownload
- 712
- Tahun Pengundangan
- 2022
- Nomor Pengundangan
- 168
- Tanggal Pengundangan
- 24 Agustus 2022