Kembali
Memuat PDF…
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2019
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan aturan pemberian tunjangan kinerja bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Lainnya di lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia sebagai bentuk penghargaan atas peningkatan kinerja individu dan organisasi. Ketentuan ini menggantikan peraturan sebelumnya dan mencakup definisi pegawai serta dasar hukum terkait pengelolaan keuangan dan manajemen aparatur sipil negara.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 40
- Tahun
- 2019
- Tentang
- TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 18 Juni 2019
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 6949
- Jumlah diDownload
- 466
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 113
- Tanggal Pengundangan
- 25 Juni 2019
Relasi peraturan
Dicabut oleh