Kembali
Memuat PDF…
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 14 Tahun 2023
dilihat 0× · diunduh 2×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Badan PPSDMP, termasuk definisi dan fungsi berbagai unit seperti Politeknik Pembangunan Pertanian, Politeknik Enjiniring Pertanian Indonesia, SMK-PPN, serta Balai Besar Pelatihan. Penataan ini bertujuan menyesuaikan tugas dan fungsi untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas teknis operasional dan penunjang di Kementerian Pertanian.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERTANIAN
- Nomor
- 14
- Tahun
- 2023
- Tentang
- ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS LINGKUP BADAN PENYULUHAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PERTANIAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 17 Januari 2023
- Pejabat yang Menetapkan
- SYAHRUL
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11 Tahun 2025 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian
- Jumlah dilihat
- 2087
- Jumlah diDownload
- 2598
- Tahun Pengundangan
- 2023
- Nomor Pengundangan
- 120
- Tanggal Pengundangan
- 30 Januari 2023
- Pejabat Pengundangan
- YASONNA H. LAOLY