Kembali
Memuat PDF…
Organisasi dan Tata Kerja Museum Tanah dan Pertanian
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 16 Tahun 2023
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan Museum Tanah dan Pertanian sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang berada di bawah Pusat Perpustakaan dan Literasi Pertanian dengan tugas utama mengelola museum tersebut. Fungsi operasionalnya mencakup perencanaan anggaran, pengumpulan dan pengelolaan koleksi, penyajian edukasi, serta urusan tata usaha dan rumah tangga.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERTANIAN
- Nomor
- 16
- Tahun
- 2023
- Tentang
- ORGANISASI DAN TATA KERJA MUSEUM TANAH DAN PERTANIAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 17 Januari 2023
- Pejabat yang Menetapkan
- SYAHRUL
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11 Tahun 2025 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian
- Jumlah dilihat
- 1415
- Jumlah diDownload
- 713
- Tahun Pengundangan
- 2023
- Nomor Pengundangan
- 122
- Tanggal Pengundangan
- 30 Januari 2023
- Pejabat Pengundangan
- YASONNA H. LAOLY