Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis lingkup Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 37 Tahun 2025
dilihat 1× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Permentan No. 37 Tahun 2025 mengubah struktur UPT Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian dengan menambahkan unit baru untuk mendukung penerapan modernisasi di Kalimantan Utara dan wilayah Papua baru. Perubahan ini menyesuaikan organisasi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan terkini, khususnya dalam perakitan teknologi pertanian.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERTANIAN
- Nomor
- 37
- Tahun
- 2025
- Tentang
- Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis lingkup Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 18 Desember 2025
- Pejabat yang Menetapkan
- ANDI AMRAN SULAIMAN
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 868
- Jumlah diDownload
- 459
- Tahun Pengundangan
- 2025
- Nomor Pengundangan
- 1104
- Tanggal Pengundangan
- 22 Desember 2025
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA