Kembali
Memuat PDF…
Permentan Nomor 13 Tahun 2023 Peraturan Menteri kementerian pertanian 2023 dicabut

Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Badan Standardisasi Instrumen Pertanian

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2023

dilihat 1× · diunduh 2×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Badan Standardisasi Instrumen Pertanian (BSIP) Kementerian Pertanian, yang terdiri dari delapan Balai Besar Pengujian Standar Instrumen khusus (Padi, Veteriner, SDLP, Mekanisasi, Pascapanen, dan Biogen) serta satu Balai Besar Penerapan Standar Instrumen Pertanian. Penataan ini bertujuan menyesuaikan tugas dan fungsi unit-unit tersebut untuk mendukung peningkatan efektivitas pelaksanaan tugas teknis operasional dan penunjang di Kementerian Pertanian.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN PERTANIAN
Nomor
13
Tahun
2023
Tentang
ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS LINGKUP BADAN STANDARDISASI INSTRUMEN PERTANIAN
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
17 Januari 2023
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2025 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian
Jumlah dilihat
12065
Jumlah diDownload
1952
Tahun Pengundangan
2023
Nomor Pengundangan
119
Tanggal Pengundangan
30 Januari 2023

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah