Kembali
Memuat PDF…
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Badan Standardisasi Instrumen Pertanian
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2023
dilihat 1× · diunduh 2×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Badan Standardisasi Instrumen Pertanian (BSIP) Kementerian Pertanian, yang terdiri dari delapan Balai Besar Pengujian Standar Instrumen khusus (Padi, Veteriner, SDLP, Mekanisasi, Pascapanen, dan Biogen) serta satu Balai Besar Penerapan Standar Instrumen Pertanian. Penataan ini bertujuan menyesuaikan tugas dan fungsi unit-unit tersebut untuk mendukung peningkatan efektivitas pelaksanaan tugas teknis operasional dan penunjang di Kementerian Pertanian.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERTANIAN
- Nomor
- 13
- Tahun
- 2023
- Tentang
- ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS LINGKUP BADAN STANDARDISASI INSTRUMEN PERTANIAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 17 Januari 2023
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2025 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian
- Jumlah dilihat
- 12065
- Jumlah diDownload
- 1952
- Tahun Pengundangan
- 2023
- Nomor Pengundangan
- 119
- Tanggal Pengundangan
- 30 Januari 2023