Kembali
Memuat PDF…
Permenperin Nomor 21 Tahun 2018 Peraturan Menteri kementerian perindustrian 2018 dicabut

Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 74/M-IND/PER/10/2016 tentang Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Tepung Terigu sebagai Bahan Makanan Secara Wajib

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2018

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah ketentuan terkait Lembaga Penilaian Kesesuaian yang ditunjuk untuk mengawasi pemenuhan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib pada tepung terigu, berdasarkan hasil evaluasi terhadap lembaga yang sebelumnya telah ditetapkan. Perubahan ini bertujuan memastikan kelancaran pelaksanaan dan pengawasan standar mutu tepung terigu sebagai bahan makanan di Indonesia.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Nomor
21
Tahun
2018
Tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 74/M-IND/PER/10/2016 tentang Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Tepung Terigu sebagai Bahan Makanan Secara Wajib
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
28 Agustus 2018
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Tepung Terigu Sebagai Bahan Makanan Secara Wajib
Jumlah dilihat
6992
Jumlah diDownload
380
Tahun Pengundangan
2018
Nomor Pengundangan
1199
Tanggal Pengundangan
31 Agustus 2018

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah