Kembali
Memuat PDF…
Permenko Nomor 10 Tahun 2016 Peraturan Menteri kementerian koordinator bidang perekonomian 2016 berlaku
Bidang Usaha Yang Merupakan Kegiatan Utama Di Kawasan Ekonomi Khusus
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 10 Tahun 2016
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan tiga kawasan (Bitung, Morotai, dan Sorong) sebagai lokasi yang berhak mendapatkan fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan. Ketentuan ini didasarkan pada keputusan Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus yang merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2015.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN
- Nomor
- 10
- Tahun
- 2016
- Tentang
- Bidang Usaha Yang Merupakan Kegiatan Utama Di Kawasan Ekonomi Khusus
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 23 November 2016
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1492
- Jumlah diDownload
- 323
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 1851
- Tanggal Pengundangan
- 05 Desember 2016