Kembali
Memuat PDF…
Permenko Nomor 10 Tahun 2016 Peraturan Menteri kementerian koordinator bidang perekonomian 2016 berlaku

Bidang Usaha Yang Merupakan Kegiatan Utama Di Kawasan Ekonomi Khusus

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 10 Tahun 2016

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan tiga kawasan (Bitung, Morotai, dan Sorong) sebagai lokasi yang berhak mendapatkan fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan. Ketentuan ini didasarkan pada keputusan Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus yang merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2015.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN
Nomor
10
Tahun
2016
Tentang
Bidang Usaha Yang Merupakan Kegiatan Utama Di Kawasan Ekonomi Khusus
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
23 November 2016
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1492
Jumlah diDownload
323
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
1851
Tanggal Pengundangan
05 Desember 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah