Kembali
Memuat PDF…
Tata Cara Pembayaran Pajak Air Permukaan Pajak Air Tanah dan Pajak Penerangan Jalan untuk Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi yang Dibayarkan Oleh Pemerintah Pusat
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9-pmk-02-2016 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur tata cara pembayaran Pajak Air Permukaan, Pajak Air Tanah, dan Pajak Penerangan Jalan untuk kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi yang dibayarkan langsung oleh Pemerintah Pusat. Hal ini dilakukan karena dalam Kontrak Kerja Sama, Kontraktor dibebaskan dari kewajiban membayar ketiga pajak tersebut, sehingga menjadi tanggung jawab pemerintah.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 9/PMK.02/2016
- Tahun
- 2016
- Tentang
- TATA CARA PEMBAYARAN PAJAK AIR PERMUKAAN PAJAK AIR TANAH DAN PAJAK PENERANGAN JALAN UNTUK KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI YANG DIBAYARKAN OLEH PEMERINTAH PUSAT
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 26 Januari 2016
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Pembayaran Atas Tagihan Kepada Pemerintah dalam Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
- Jumlah dilihat
- 1652
- Jumlah diDownload
- 391
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 122
- Tanggal Pengundangan
- 26 Januari 2016