Kembali
Memuat PDF…
Permenkeu Nomor 9-pmk-02-2016 Tahun 2016 Peraturan Menteri kementerian keuangan 2016 dicabut

Tata Cara Pembayaran Pajak Air Permukaan Pajak Air Tanah dan Pajak Penerangan Jalan untuk Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi yang Dibayarkan Oleh Pemerintah Pusat

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9-pmk-02-2016 Tahun 2016

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur tata cara pembayaran Pajak Air Permukaan, Pajak Air Tanah, dan Pajak Penerangan Jalan untuk kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi yang dibayarkan langsung oleh Pemerintah Pusat. Hal ini dilakukan karena dalam Kontrak Kerja Sama, Kontraktor dibebaskan dari kewajiban membayar ketiga pajak tersebut, sehingga menjadi tanggung jawab pemerintah.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor
9/PMK.02/2016
Tahun
2016
Tentang
TATA CARA PEMBAYARAN PAJAK AIR PERMUKAAN PAJAK AIR TANAH DAN PAJAK PENERANGAN JALAN UNTUK KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI YANG DIBAYARKAN OLEH PEMERINTAH PUSAT
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
26 Januari 2016
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Pembayaran Atas Tagihan Kepada Pemerintah dalam Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
Jumlah dilihat
1652
Jumlah diDownload
391
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
122
Tanggal Pengundangan
26 Januari 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah