Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.02/2016 tentang Tata Cara Pembayaran Pajak Air Permukaan, Pajak Air Tanah, dan Pajak Penerangan Jalan Untuk Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi yang Dibayarkan oleh Pemerintah Pusat
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195-pmk-02-2017 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah tata cara pembayaran Pajak Air Permukaan, Pajak Air Tanah, dan Pajak Penerangan Jalan untuk kegiatan hulu migas yang dibayarkan pemerintah pusat, khususnya terkait pengalihan hak kewajiban di Aceh kepada Badan Pengelola Migas Aceh dan penyesuaian penetapan nilai perolehan air tanah.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 195/PMK.02/2017
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.02/2016 tentang Tata Cara Pembayaran Pajak Air Permukaan, Pajak Air Tanah, dan Pajak Penerangan Jalan Untuk Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi yang Dibayarkan oleh Pemerintah Pusat
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 19 Desember 2017
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Pembayaran Atas Tagihan Kepada Pemerintah dalam Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
- Jumlah dilihat
- 3638
- Jumlah diDownload
- 447
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 1822
- Tanggal Pengundangan
- 19 Desember 2017