Kembali
Memuat PDF…
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57-pmk-05-2020 Tahun 2020
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan kembali tarif layanan untuk Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit di Kementerian Keuangan, menggantikan ketentuan sebelumnya yang diatur dalam Permenkeu Nomor 81/PMK.05/2018 beserta perubahannya. Penetapan tarif ini didasarkan pada hasil kesepakatan Komite Pengarah dan usulan dari Direktur Utama BLU yang telah dikaji oleh Tim Penilai yang dikoordinasikan Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 57/PMK.05/2020
- Tahun
- 2020
- Tentang
- TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM BADAN PENGELOLA DANA PERKEBUNAN KELAPA SAWIT PADA KEMENTERIAN KEUANGAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 29 Mei 2020
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.05/2022 Tahun 2022 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit Pada Kementerian Keuangan
- Jumlah dilihat
- 4381
- Jumlah diDownload
- 494
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 542
- Tanggal Pengundangan
- 29 Mei 2020