Kembali
Memuat PDF…
Permenkeu Nomor 191-pmk-05-2020 Tahun 2020 Peraturan Menteri kementerian keuangan 2020 berlaku

Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/Pmk.05/2020 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191-pmk-05-2020 Tahun 2020

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah tarif layanan Badan Layanan Umum (BLU) Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit di Kementerian Keuangan yang sebelumnya diatur dalam Permenkeu Nomor 57/PMK.05/2020. Perubahan tarif tersebut didasarkan pada hasil kesepakatan Komite Pengarah dan usulan resmi dari Direktur Utama BLU setelah melalui kajian oleh Tim Penilai yang dikoordinasikan Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor
191/PMK.05/2020
Tahun
2020
Tentang
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 57/PMK.05/2020 TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM BADAN PENGELOLA DANA PERKEBUNAN KELAPA SAWIT PADA KEMENTERIAN KEUANGAN
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
30 November 2020
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
6106
Jumlah diDownload
361
Tahun Pengundangan
2020
Nomor Pengundangan
1431
Tanggal Pengundangan
03 Desember 2020

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah