Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.02/2017 tentang Tata Cara Penyediaan, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Subsidi Listrik
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162-pmk-02-2017 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Permenkeu No. 162/PMK.02/2017 mengubah cara penghitungan Biaya Pokok Penyediaan (BPP) subsidi listrik dengan menetapkan formula oleh Kementerian ESDM dan mengatur mekanisme penetapan serta pelaporan besaran susut jaringan. Selain itu, peraturan ini memperjelas komponen-komponen biaya yang termasuk dalam BPP, seperti biaya pembelian tenaga listrik dan berbagai jenis bahan bakar.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 162/PMK.02/2017
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.02/2017 tentang Tata Cara Penyediaan, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Subsidi Listrik
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 15 November 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 7252
- Jumlah diDownload
- 353
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 1617
- Tanggal Pengundangan
- 16 November 2017