Kembali
Memuat PDF…
Permenkeu Nomor 18-pmk-02-2019 Tahun 2019 Peraturan Menteri kementerian keuangan 2019 berlaku

Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/Pmk.02/2017 tentang Tata Cara Penyediaan, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Subsidi Listrik

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18-pmk-02-2019 Tahun 2019

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Permenkeu No. 18/PMK.02/2019 mengubah ketentuan perhitungan Biaya Pokok Penyediaan (BPP) subsidi listrik, yang kini ditetapkan berdasarkan formula oleh Menteri ESDM atau Direktur Jenderal Ketenagalistrikan. Perubahan ini bertujuan menyempurnakan pengaturan mengenai komponen biaya yang termasuk dan tidak termasuk dalam perhitungan BPP.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor
18/PMK.02/2019
Tahun
2019
Tentang
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 44/PMK.02/2017 TENTANG TATA CARA PENYEDIAAN, PENGHITUNGAN, PEMBAYARAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN SUBSIDI LISTRIK
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
25 Februari 2019
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
10209
Jumlah diDownload
456
Tahun Pengundangan
2019
Nomor Pengundangan
210
Tanggal Pengundangan
26 Februari 2019

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah