Kembali
Memuat PDF…
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42-pmk-05-2021 Tahun 2021
dilihat 2×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan petunjuk teknis pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (Tahun Baru Islam dan Natal) serta Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021 yang bersumber dari APBN. Aturan ini mengatur detail teknis bagi berbagai kategori penerima manfaat, termasuk PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara, untuk memastikan hak-hak tersebut terdistribusi sesuai ketentuan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 42/PMK.05/2021
- Tahun
- 2021
- Tentang
- PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS KEPADA APARATUR NEGARA, PENSIUNAN, PENERIMA PENSIUN, DAN PENERIMA TUNJANGAN TAHUN 2021 YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 28 April 2021
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2022 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
- Jumlah dilihat
- 9650
- Jumlah diDownload
- 508
- Tahun Pengundangan
- 2021
- Nomor Pengundangan
- 459
- Tanggal Pengundangan
- 28 April 2021