Kembali
Memuat PDF…
Permenkeu Nomor 49-pmk-05-2020 Tahun 2020 Peraturan Menteri kementerian keuangan 2020 dicabut

Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Penerima Tunjangan yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49-pmk-05-2020 Tahun 2020

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Permenkeu No. 49/PMK.05/2020 ini menetapkan petunjuk teknis pelaksanaan Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2020 bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pegawai Non-PNS, serta Penerima Pensiun atau Tunjangan yang bersumber dari APBN. Peraturan ini berfungsi sebagai pedoman operasional untuk memastikan pemberian THR sesuai ketentuan Pasal 17 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor
49/PMK.05/2020
Tahun
2020
Tentang
PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA TAHUN 2020 KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL, PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA, ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PEGAWAI NONPEGAWAI NEGERI SIPIL, DAN PENERIMA PENSIUN ATAU PENERIMA TUNJANGAN YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
11 Mei 2020
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42/PMK.05/2021 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Jumlah dilihat
7832
Jumlah diDownload
390
Tahun Pengundangan
2020
Nomor Pengundangan
461
Tanggal Pengundangan
11 Mei 2020

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah