Kembali
Memuat PDF…
Permenkeu Nomor 106-pmk-05-2020 Tahun 2020 Peraturan Menteri kementerian keuangan 2020 dicabut

Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106-pmk-05-2020 Tahun 2020

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan petunjuk teknis pelaksanaan pemberian gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ketiga belas tahun 2020 bagi PNS, TNI, POLRI, pegawai non-PNS, dan penerima pensiun/tunjangan yang bersumber dari APBN. Ketentuan ini mencakup definisi subjek penerima manfaat serta dasar hukum yang melandasinya, termasuk UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dan PP No. 44 Tahun 2020.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor
106/PMK.05/2020
Tahun
2020
Tentang
PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN GAJI, PENSIUN, TUNJANGAN, ATAU PENGHASILAN KETIGA BELAS TAHUN 2020 KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL, PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA, ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PEGAWAI NONPEGAWAI NEGERI SIPIL, DAN PENERIMA PENSIUN ATAU TUNJANGAN YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
07 Agustus 2020
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42/PMK.05/2021 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Jumlah dilihat
2840
Jumlah diDownload
441
Tahun Pengundangan
2020
Nomor Pengundangan
881
Tanggal Pengundangan
07 Agustus 2020

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah