Kembali
Memuat PDF…
Penetapan Jenis Barang Kena Pajak Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengecualian Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96-pmk-03-2021 Tahun 2021
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan jenis barang mewah selain kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) serta mengatur tata cara pengecualian pengenaan pajaknya. Dasar hukumnya bersumber pada Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2020 dan Undang-Undang PPN sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Cipta Kerja.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 96/PMK.03/2021
- Tahun
- 2021
- Tentang
- PENETAPAN JENIS BARANG KENA PAJAK SELAIN KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAI PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DAN TATA CARA PENGECUALIAN PENGENAAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 22 Juli 2021
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.010/2017 Tahun 2017 Tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
- Jumlah dilihat
- 9299
- Jumlah diDownload
- 547
- Tahun Pengundangan
- 2021
- Nomor Pengundangan
- 835
- Tanggal Pengundangan
- 26 Juli 2021
- Pejabat Pengundangan
- BENNY RIYANTO