Kembali
Memuat PDF…
Permenkeu Nomor 96-pmk-03-2021 Tahun 2021 Peraturan Menteri kementerian keuangan 2021 dicabut

Penetapan Jenis Barang Kena Pajak Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengecualian Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96-pmk-03-2021 Tahun 2021

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan jenis barang mewah selain kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) serta mengatur tata cara pengecualian pengenaan pajaknya. Dasar hukumnya bersumber pada Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2020 dan Undang-Undang PPN sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Cipta Kerja.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor
96/PMK.03/2021
Tahun
2021
Tentang
PENETAPAN JENIS BARANG KENA PAJAK SELAIN KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAI PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DAN TATA CARA PENGECUALIAN PENGENAAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
22 Juli 2021
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.010/2017 Tahun 2017 Tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
Jumlah dilihat
9299
Jumlah diDownload
547
Tahun Pengundangan
2021
Nomor Pengundangan
835
Tanggal Pengundangan
26 Juli 2021
Pejabat Pengundangan
BENNY RIYANTO

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah