Kembali
Memuat PDF…
Batas Maksimal Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2021
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121-pmk-07-2020 Tahun 2020
dilihat 1× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan batas maksimal kumulatif defisit, batas maksimal defisit tahunan, serta batas maksimal kumulatif pinjaman daerah untuk Tahun Anggaran 2021 guna mengendalikan keuangan daerah. Ketentuan ini didasarkan pada peraturan perundang-undangan terkait pengendalian defisit dan pinjaman pemerintah daerah.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 121/PMK.07/2020
- Tahun
- 2020
- Tentang
- BATAS MAKSIMAL KUMULATIF DEFISIT ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH, BATAS MAKSIMAL DEFISIT ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH, DAN BATAS MAKSIMAL KUMULATIF PINJAMAN DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 31 Agustus 2020
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 10369
- Jumlah diDownload
- 461
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 978
- Tanggal Pengundangan
- 01 September 2020
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.07/2009 Tahun 2009
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149/PMK.07/2010 Tahun 2010
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 127/PMK.07/2011 Tahun 2011
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.07/2012 Tahun 2012
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.07/2013 Tahun 2013
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.07/2014 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153/PMK.07/2015 Tahun 2015
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.07/2016 Tahun 2016
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.07/2017 Tahun 2017
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.07/2018 Tahun 2018