Kembali
Memuat PDF…
Batas Maksimal Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2018
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117-pmk-07-2017 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan batasan maksimal kumulatif defisit, defisit tahunan, dan kumulatif pinjaman daerah untuk tahun anggaran 2018 berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan keuangan daerah. Dasar hukumnya bersumber pada Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Nomor 23 Tahun 2003, dan Nomor 30 Tahun 2011 yang mewajibkan Menteri Keuangan menetapkan batas-batas tersebut setiap tahun.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 117/PMK.07/2017
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Batas Maksimal Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2018
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 28 Agustus 2017
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.07/2020 Tahun 2020 Tentang Batas Maksimal Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2021
- Jumlah dilihat
- 4181
- Jumlah diDownload
- 343
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 1173
- Tanggal Pengundangan
- 28 Agustus 2017