Kembali
Memuat PDF…
Permenkeu Nomor 117-pmk-07-2017 Tahun 2017 Peraturan Menteri kementerian keuangan 2017 dicabut

Batas Maksimal Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2018

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117-pmk-07-2017 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan batasan maksimal kumulatif defisit, defisit tahunan, dan kumulatif pinjaman daerah untuk tahun anggaran 2018 berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan keuangan daerah. Dasar hukumnya bersumber pada Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Nomor 23 Tahun 2003, dan Nomor 30 Tahun 2011 yang mewajibkan Menteri Keuangan menetapkan batas-batas tersebut setiap tahun.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor
117/PMK.07/2017
Tahun
2017
Tentang
Batas Maksimal Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2018
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
28 Agustus 2017
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.07/2020 Tahun 2020 Tentang Batas Maksimal Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2021
Jumlah dilihat
4181
Jumlah diDownload
343
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
1173
Tanggal Pengundangan
28 Agustus 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah