Kembali
Memuat PDF…
Permenkeu Nomor 106-pmk-07-2018 Tahun 2018 Peraturan Menteri kementerian keuangan 2018 dicabut

Batas Maksimal Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2019

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106-pmk-07-2018 Tahun 2018

dilihat 0× · diunduh 2×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan batas maksimal kumulatif defisit, batas maksimal defisit, dan batas maksimal kumulatif pinjaman daerah untuk Tahun Anggaran 2019. Ketentuan ini didasarkan pada peraturan pemerintah terkait pengelolaan keuangan daerah dan pengendalian jumlah kumulatif defisit serta pinjaman pemerintah pusat dan daerah.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor
106/PMK.07/2018
Tahun
2018
Tentang
Batas Maksimal Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2019
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
31 Agustus 2018
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.07/2020 Tahun 2020 Tentang Batas Maksimal Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2021
Jumlah dilihat
2058
Jumlah diDownload
172
Tahun Pengundangan
2018
Nomor Pengundangan
1209
Tanggal Pengundangan
03 September 2018

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah