Kembali
Memuat PDF…
Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan standar tarif pelayanan kesehatan untuk Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dan Rujukan Tingkat Lanjutan dalam program Jaminan Kesehatan, yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan bersama BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional, dan Menteri Keuangan. Standar ini ditinjau minimal setiap dua tahun sekali untuk memastikan kecukupan iuran dan kesinambungan program, sekaligus mencabut Permenkes No. 52 Tahun 2016 beserta perubahannya.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KESEHATAN
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2023
- Tentang
- STANDAR TARIF PELAYANAN KESEHATAN DALAM PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KESEHATAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 06 Januari 2023
- Pejabat yang Menetapkan
- BUDI G. SADIKIN
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 29656
- Jumlah diDownload
- 144247
- Tahun Pengundangan
- 2023
- Nomor Pengundangan
- 35
- Tanggal Pengundangan
- 06 Januari 2023
- Pejabat Pengundangan
- YASONNA H. LAOLY