Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 64 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah ketentuan pembayaran tambahan untuk kelas rawat jalan eksekutif menjadi maksimal Rp250.000 per episode dan mengatur besaran biaya tambahan bagi peserta yang ingin naik kelas rawat inap ke kelas 2, 1, atau VIP berdasarkan selisih tarif INA-CBG atau tarif kamar.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KESEHATAN
- Nomor
- 64
- Tahun
- 2016
- Tentang
- Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 23 November 2016
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 6677
- Jumlah diDownload
- 500
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 1790
- Tanggal Pengundangan
- 24 November 2016