Kembali
Memuat PDF…
Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Persetujuan Penggunaan Kapal Asing Untuk Kegiatan Lain yang Tidak Termasuk Kegiatan Mengangkut Penumpang dan/atau Barang dalam Kegiatan Angkutan Laut dalam Negeri
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm92 Tahun 2018
dilihat 1× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur tata cara dan persyaratan pemberian persetujuan penggunaan kapal asing untuk kegiatan di wilayah perairan Indonesia yang tidak termasuk pengangkutan penumpang atau barang dalam angkutan laut dalam negeri. Persetujuan ini bertujuan memberikan kepastian hukum bagi kapal asing yang melakukan kegiatan lain di perairan Indonesia.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
- Nomor
- PM92
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Persetujuan Penggunaan Kapal Asing Untuk Kegiatan Lain yang Tidak Termasuk Kegiatan Mengangkut Penumpang dan/atau Barang dalam Kegiatan Angkutan Laut dalam Negeri
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 20 September 2018
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 2 Tahun 2021 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Persetujuan Penggunaan kapal Asing Untuk Kegiatan Lain di Wilayah Perairan Indonesia yang Tidak Termasuk Kegiatan Mengangkut Penumpang dan Barang
- Jumlah dilihat
- 9711
- Jumlah diDownload
- 612
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 1355
- Tanggal Pengundangan
- 25 September 2018