Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 100 Tahun 2016 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Izin Penggunaan Kapal Asing Untuk Kegiatan Lain yang Tidak Termasuk Kegiatan Mengangkut Penumpang dan/atau Barang Dalam Kegiatan Angkutan Laut Dalam Negeri
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm115 Tahun 2017
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini memperpanjang izin penggunaan kapal asing (jack up rig, semi submersible rig, dan deepwater drill ship) untuk kegiatan pengeboran hingga akhir Desember 2017 karena belum tersedianya kapal sejenis yang bendera Indonesia. Perpanjangan ini didasarkan pada evaluasi bahwa kebutuhan akan jenis kapal tersebut masih mendesak untuk mendukung kegiatan di sektor minyak dan gas bumi.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
- Nomor
- PM115
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 100 Tahun 2016 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Izin Penggunaan Kapal Asing Untuk Kegiatan Lain yang Tidak Termasuk Kegiatan Mengangkut Penumpang dan/atau Barang Dalam Kegiatan Angkutan Laut Dalam Negeri
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 12 Desember 2017
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM92 Tahun 2018 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Persetujuan Penggunaan Kapal Asing Untuk Kegiatan Lain yang Tidak Termasuk Kegiatan Mengangkut Penumpang dan/atau Barang dalam Kegiatan Angkutan Laut dalam Negeri
- Jumlah dilihat
- 2544
- Jumlah diDownload
- 378
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 1791
- Tanggal Pengundangan
- 15 Desember 2017
Relasi peraturan
Dicabut oleh