Kembali
Memuat PDF…
Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Izin Penggunaan Kapal Asing untuk Kegiatan Lain yang Tidak Termasuk Kegiatan Mengangkut Penumpang Dan/Atau Barang dalam Kegiatan Angkutan Laut dalam Negeri
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm100 Tahun 2016
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur tata cara dan persyaratan pemberian izin penggunaan kapal asing untuk kegiatan di Indonesia yang tidak termasuk pengangkutan penumpang atau barang dalam angkutan laut dalam negeri, dengan tujuan mempercepat proses perizinan dan menjamin kepastian hukum. Izin ini berlaku bagi kapal asing yang melakukan kegiatan lain selain transportasi umum di perairan Indonesia, seperti penelitian, survei, atau kegiatan khusus lainnya yang tidak bersifat komersial massal.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
- Nomor
- PM100
- Tahun
- 2016
- Tentang
- TATA CARA DAN PERSYARATAN PEMBERIAN IZIN PENGGUNAAN KAPAL ASING UNTUK KEGIATAN LAIN YANG TIDAK TERMASUK KEGIATAN MENGANGKUT PENUMPANG DAN/ATAU BARANG DALAM KEGIATAN ANGKUTAN LAUT DALAM NEGERI
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 31 Agustus 2016
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM92 Tahun 2018 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Persetujuan Penggunaan Kapal Asing Untuk Kegiatan Lain yang Tidak Termasuk Kegiatan Mengangkut Penumpang dan/atau Barang dalam Kegiatan Angkutan Laut dalam Negeri
- Jumlah dilihat
- 2785
- Jumlah diDownload
- 429
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 1339
- Tanggal Pengundangan
- 06 September 2016
Relasi peraturan
Dicabut oleh