Kembali
Memuat PDF…
Permenhub Nomor pm100 Tahun 2016 Peraturan Menteri kementerian perhubungan 2016 dicabut

Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Izin Penggunaan Kapal Asing untuk Kegiatan Lain yang Tidak Termasuk Kegiatan Mengangkut Penumpang Dan/Atau Barang dalam Kegiatan Angkutan Laut dalam Negeri

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm100 Tahun 2016

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur tata cara dan persyaratan pemberian izin penggunaan kapal asing untuk kegiatan di Indonesia yang tidak termasuk pengangkutan penumpang atau barang dalam angkutan laut dalam negeri, dengan tujuan mempercepat proses perizinan dan menjamin kepastian hukum. Izin ini berlaku bagi kapal asing yang melakukan kegiatan lain selain transportasi umum di perairan Indonesia, seperti penelitian, survei, atau kegiatan khusus lainnya yang tidak bersifat komersial massal.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Nomor
PM100
Tahun
2016
Tentang
TATA CARA DAN PERSYARATAN PEMBERIAN IZIN PENGGUNAAN KAPAL ASING UNTUK KEGIATAN LAIN YANG TIDAK TERMASUK KEGIATAN MENGANGKUT PENUMPANG DAN/ATAU BARANG DALAM KEGIATAN ANGKUTAN LAUT DALAM NEGERI
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
31 Agustus 2016
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM92 Tahun 2018 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Persetujuan Penggunaan Kapal Asing Untuk Kegiatan Lain yang Tidak Termasuk Kegiatan Mengangkut Penumpang dan/atau Barang dalam Kegiatan Angkutan Laut dalam Negeri
Jumlah dilihat
2785
Jumlah diDownload
429
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
1339
Tanggal Pengundangan
06 September 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah