Kembali
Memuat PDF…
Kriteria, Tata Cara, dan Persyaratan Pengenaan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak terhadap Kegiatan Tertentu
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm32 Tahun 2020
dilihat 1× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur kriteria, tata cara, dan persyaratan pengenaan tarif PNBP untuk kegiatan tertentu di sektor transportasi yang bukan bersifat komersial, seperti kenegaraan, bencana, atau usaha mikro. Untuk kegiatan tersebut, tarif PNBP dapat ditetapkan hingga nol rupiah guna memberikan keringanan bagi pelaku usaha kecil dan kegiatan kemanusiaan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
- Nomor
- PM32
- Tahun
- 2020
- Tentang
- KRITERIA, TATA CARA, DAN PERSYARATAN PENGENAAN TARIF PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK TERHADAP KEGIATAN TERTENTU
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 18 Mei 2020
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 92 Tahun 2021 Tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Sampai dengan Rp0,00 (nol Rupiah) atau 0% (nol Persen)
- Jumlah dilihat
- 2627
- Jumlah diDownload
- 346
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 522
- Tanggal Pengundangan
- 26 Mei 2020
Relasi peraturan
Dicabut oleh