Kembali
Memuat PDF…
Persyaratan, Ruang Lingkup dan Tata Cara Pemberian Hak Akses serta Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk Lektronik
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2015
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur persyaratan, ruang lingkup, dan tata cara pemberian hak akses serta pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, data kependudukan, dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik. Dasar hukumnya bersumber pada undang-undang Administrasi Kependudukan dan peraturan terkait lainnya yang mewajibkan Menteri Dalam Negeri menetapkan aturan nasional untuk pengelolaan data kependudukan secara terpadu.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN DALAM NEGERI
- Nomor
- 61
- Tahun
- 2015
- Tentang
- PERSYARATAN, RUANG LINGKUP DAN TATA CARA PEMBERIAN HAK AKSES SERTA PEMANFAATAN NOMOR INDUK KEPENDUDUKAN, DATA KEPENDUDUKAN DAN KARTU TANDA PENDUDUK LEKTRONIK
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 12 Agustus 2015
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 102 Tahun 2019 Tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan
- Jumlah dilihat
- 7184
- Jumlah diDownload
- 290
- Tahun Pengundangan
- 2015
- Nomor Pengundangan
- 1228
- Tanggal Pengundangan
- 19 Agustus 2015
Relasi peraturan
Dicabut oleh