Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 102 Tahun 2019 tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2023
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah definisi administrasi kependudukan dan menghapus definisi terkait "data kependudukan" dalam Pasal 1 Permendagri No. 102 Tahun 2019. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan regulasi dengan dinamika kebutuhan organisasi serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN DALAM NEGERI
- Nomor
- 17
- Tahun
- 2023
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 102 TAHUN 2019 TENTANG PEMBERIAN HAK AKSES DAN PEMANFAATAN DATA KEPENDUDUKAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 20 Oktober 2023
- Pejabat yang Menetapkan
- MUHAMMAD TITO KARNAVIAN
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 7744
- Jumlah diDownload
- 2032
- Tahun Pengundangan
- 2023
- Nomor Pengundangan
- 862
- Tanggal Pengundangan
- 30 Oktober 2023
- Pejabat Pengundangan
- ASEP N. MULYANA