Kembali
Memuat PDF…
Penugasan Gubernur atau Bupati/Wali Kota Dalam Rangka Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan/Revitaliasi Sarana Perdagangan yang Didanai Melalui Dana Tugas Pembantuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 35 Tahun 2018
dilihat 1× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan mekanisme penugasan Gubernur atau Bupati/Wali Kota untuk melaksanakan pembangunan atau revitalisasi sarana perdagangan yang didanai melalui Dana Tugas Pembantuan APBN Tahun Anggaran 2018. Ketentuan ini didasarkan pada kebutuhan untuk mengimplementasikan pengelolaan kegiatan pembangunan sarana distribusi sesuai peraturan sebelumnya. Fokus utamanya adalah mengatur tata cara penugasan dan pelaksanaan tugas tersebut di tingkat daerah.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERDAGANGAN
- Nomor
- 35
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Penugasan Gubernur atau Bupati/Wali Kota Dalam Rangka Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan/Revitaliasi Sarana Perdagangan yang Didanai Melalui Dana Tugas Pembantuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 15 Februari 2018
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2073
- Jumlah diDownload
- 355
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 318
- Tanggal Pengundangan
- 27 Februari 2018