Kembali
Memuat PDF…
Ketentuan Impor Limbah Nonbahan Berbahaya dan Beracun Sebagai Bahan Baku Industri
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 84 Tahun 2019
dilihat 1× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur ketentuan impor limbah nonbahan berbahaya dan beracun yang diperbolehkan sebagai bahan baku industri untuk meningkatkan iklim usaha dan kepastian berusaha. Peraturan ini menggantikan ketentuan sebelumnya yang dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum masyarakat.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERDAGANGAN
- Nomor
- 84
- Tahun
- 2019
- Tentang
- KETENTUAN IMPOR LIMBAH NONBAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN SEBAGAI BAHAN BAKU INDUSTRI
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 18 Oktober 2019
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 3231
- Jumlah diDownload
- 585
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 1293
- Tanggal Pengundangan
- 23 Oktober 2019