Kembali
Memuat PDF…
Permendag Nomor 31-m-dag-per-5-2016 Tahun 2016 Peraturan Menteri kementerian perdagangan 2016 dicabut
Ketentuan Impor Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31-m-dag-per-5-2016 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menyederhanakan perizinan impor limbah non-B3 di Indonesia sekaligus mencabut aturan lama yang dianggap tidak relevan. Ketentuan ini didasarkan pada berbagai undang-undang terkait perdagangan, kepabeanan, pengelolaan sampah, dan lingkungan hidup.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERDAGANGAN
- Nomor
- 31/M-DAG/PER/5/2016
- Tahun
- 2016
- Tentang
- KETENTUAN IMPOR LIMBAH NON BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 09 Mei 2016
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 84 Tahun 2019 Tentang Ketentuan Impor Limbah Nonbahan Berbahaya dan Beracun Sebagai Bahan Baku Industri
- Jumlah dilihat
- 6985
- Jumlah diDownload
- 429
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 730
- Tanggal Pengundangan
- 11 Mei 2016
Relasi peraturan
Dicabut oleh
Mencabut
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 39/M-DAG/PER/9/2009 Tahun 2009