Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 84 Tahun 2019 tentang Ketentuan Impor Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun Sebagai Bahan Baku Industri
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 92 Tahun 2019
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah ketentuan impor limbah non-bahan berbahaya dan beracun sebagai bahan baku industri untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaannya. Perubahan ini didasarkan pada berbagai undang-undang terkait perdagangan, kepabeanan, pengelolaan sampah, dan lingkungan hidup.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERDAGANGAN
- Nomor
- 92
- Tahun
- 2019
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 84 TAHUN 2019 TENTANG KETENTUAN IMPOR LIMBAH NON BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN SEBAGAI BAHAN BAKU INDUSTRI
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 17 Desember 2019
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 8630
- Jumlah diDownload
- 486
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 1643
- Tanggal Pengundangan
- 18 Desember 2019