Kembali
Memuat PDF…
Permendag Nomor 38-m-dag-per-6-2017 Tahun 2017 Peraturan Menteri kementerian perdagangan 2017 berlaku

Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 84/M-DAG/PER/12/2016 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 38-m-dag-per-6-2017 Tahun 2017

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah ketentuan ekspor produk industri kehutanan dengan mewajibkan verifikasi atau penelusuran teknis oleh surveyor yang telah diakreditasi sebelum barang dimuat. Surveyor yang ditunjuk harus memenuhi syarat khusus, yaitu memiliki Surat Izin Usaha Jasa Survey (SIUJS) dan akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional (KAN). Perubahan ini bertujuan meningkatkan efektivitas pelaksanaan ekspor produk tersebut.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Nomor
38/M-DAG/PER/6/2017
Tahun
2017
Tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 84/M-DAG/PER/12/2016 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
12 Juni 2017
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
693
Jumlah diDownload
313
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
844
Tanggal Pengundangan
12 Juni 2017

Relasi peraturan

Mencabut

  • Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 89/M-DAG/PER/10/2015 Tahun 2015

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah