Kembali
Memuat PDF…
Permendag Nomor 38-m-dag-per-6-2017 Tahun 2017 Peraturan Menteri kementerian perdagangan 2017 berlaku
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 84/M-DAG/PER/12/2016 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 38-m-dag-per-6-2017 Tahun 2017
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah ketentuan ekspor produk industri kehutanan dengan mewajibkan verifikasi atau penelusuran teknis oleh surveyor yang telah diakreditasi sebelum barang dimuat. Surveyor yang ditunjuk harus memenuhi syarat khusus, yaitu memiliki Surat Izin Usaha Jasa Survey (SIUJS) dan akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional (KAN). Perubahan ini bertujuan meningkatkan efektivitas pelaksanaan ekspor produk tersebut.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERDAGANGAN
- Nomor
- 38/M-DAG/PER/6/2017
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 84/M-DAG/PER/12/2016 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 12 Juni 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 693
- Jumlah diDownload
- 313
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 844
- Tanggal Pengundangan
- 12 Juni 2017
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 89/M-DAG/PER/10/2015 Tahun 2015