Kembali
Memuat PDF…
Permendag Nomor 12-m-dag-per-2-2017 Tahun 2017 Peraturan Menteri kementerian perdagangan 2017 berlaku

Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 84/M-DAG/PER/12/2016 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12-m-dag-per-2-2017 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah ketentuan ekspor produk industri kehutanan tertentu agar wajib memenuhi kriteria teknis dan menjalani verifikasi atau penelusuran teknis sebelum dimuatkan. Selain itu, produk dari kayu kelapa dan kelapa sawit dalam bentuk S4S atau olahan lanjutannya dapat diekspor tanpa harus memenuhi kriteria teknis tersebut.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Nomor
12/M-DAG/PER/2/2017
Tahun
2017
Tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 84/M-DAG/PER/12/2016 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
28 Februari 2017
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
2104
Jumlah diDownload
349
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
357
Tanggal Pengundangan
01 Maret 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah