Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 30/M-DAG/PER/5/2017 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 95 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah definisi hortikultura untuk mencakup jamur, lumut, dan tanaman air, serta memperjelas bahwa produk hortikultura adalah hasil tanaman yang masih segar atau telah diolah. Ketentuan ini juga menetapkan definisi resmi untuk impor, Angka Pengenal Importir (API-U dan API-P), serta persyaratan label dan kemasan pangan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERDAGANGAN
- Nomor
- 95
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 30/M-DAG/PER/5/2017 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 22 Desember 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 9578
- Jumlah diDownload
- 315
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 1895
- Tanggal Pengundangan
- 27 Desember 2017