Kembali
Memuat PDF…
Permendag Nomor 95 Tahun 2017 Peraturan Menteri kementerian perdagangan 2017 berlaku

Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 30/M-DAG/PER/5/2017 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 95 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah definisi hortikultura untuk mencakup jamur, lumut, dan tanaman air, serta memperjelas bahwa produk hortikultura adalah hasil tanaman yang masih segar atau telah diolah. Ketentuan ini juga menetapkan definisi resmi untuk impor, Angka Pengenal Importir (API-U dan API-P), serta persyaratan label dan kemasan pangan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Nomor
95
Tahun
2017
Tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 30/M-DAG/PER/5/2017 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
22 Desember 2017
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
9578
Jumlah diDownload
315
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
1895
Tanggal Pengundangan
27 Desember 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah