Kembali
Memuat PDF…
Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 Peraturan Menteri kementerian ketenagakerjaan 2015 dicabut

Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2015

dilihat 1× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur tata cara dan persyaratan pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) secara tunai sekaligus kepada peserta yang mencapai usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap. Untuk klaim manfaat karena usia pensiun, peserta wajib menyerahkan kartu peserta, surat keterangan berhenti kerja dari perusahaan, serta fotokopi KTP dan KK. Pembayaran dilakukan langsung oleh BPJS Ketenagakerjaan setelah persyaratan administratif terpenuhi.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Nomor
19
Tahun
2015
Tentang
TATA CARA DAN PERSYARATAN PEMBAYARAN MANFAAT JAMINAN HARI TUA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
19 Agustus 2015
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua
Jumlah dilihat
3753
Jumlah diDownload
434
Tahun Pengundangan
2015
Nomor Pengundangan
1230
Tanggal Pengundangan
19 Agustus 2015

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah