Kembali
Memuat PDF…
Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022
dilihat 3× · diunduh 4×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur tata cara dan persyaratan pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) berupa uang tunai sekaligus bagi peserta yang mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Ketentuan ini menggantikan peraturan sebelumnya agar lebih sesuai dengan kebutuhan perlindungan peserta di bawah naungan BPJS Ketenagakerjaan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
- Nomor
- 2
- Tahun
- 2022
- Tentang
- TATA CARA DAN PERSYARATAN PEMBAYARAN MANFAAT JAMINAN HARI TUA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 02 Februari 2022
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua
- Jumlah dilihat
- 5842
- Jumlah diDownload
- 838
- Tahun Pengundangan
- 2022
- Nomor Pengundangan
- 143
- Tanggal Pengundangan
- 04 Februari 2022
- Pejabat Pengundangan
- BENNY RIYANTO