Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor 16 Tahun 2020 Peraturan Menteri kementerian pekerjaan umum dan perumahan rakyat 2020 berlaku

Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 16 Tahun 2020

dilihat 0× · diunduh 2×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan struktur organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Kementerian PUPR sebagai satuan kerja mandiri yang bertugas melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau penunjang. Penataan ini dilakukan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas serta menyesuaikan fungsi UPT dengan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2020 tentang Kementerian PUPR.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Nomor
16
Tahun
2020
Tentang
ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
02 Juni 2020
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
10088
Jumlah diDownload
922
Tahun Pengundangan
2020
Nomor Pengundangan
554
Tanggal Pengundangan
02 Juni 2020

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah