Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor 9 Tahun 2024 Peraturan Menteri kementerian pekerjaan umum dan perumahan rakyat 2024 berlaku
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 16 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 9 Tahun 2024
dilihat 2× · diunduh 2×
Materi Pokok / Ringkasan
Permen PUPR No. 9 Tahun 2024 mengubah ketentuan organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian PUPR untuk menata ulang tugas, fungsi, serta struktur organisasinya guna meningkatkan optimalisasi kinerja. Perubahan ini didasarkan pada persetujuan Menteri PANRB dan menyesuaikan dengan regulasi terbaru terkait Kementerian PUPR serta kriteria tipologi unit teknis di bidang jalan nasional dan wilayah sungai.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
- Nomor
- 9
- Tahun
- 2024
- Tentang
- Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 16 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 20 September 2024
- Pejabat yang Menetapkan
- M. BASUKI HADIMULJONO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1023
- Jumlah diDownload
- 542
- Tahun Pengundangan
- 2024
- Nomor Pengundangan
- 574
- Tanggal Pengundangan
- 23 September 2024
- Pejabat Pengundangan
- ASEP N. MULYANA