Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor 8-permen-kp-2019 Tahun 2019 Peraturan Menteri kementerian kelautan dan perikanan 2019 dicabut

Penatausahaan Izin Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan Perairan Di Sekitarnya Dalam Rangka Penanaman Modal Asing dan Rekomendasi Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil Dengan Luas Di Bawah 100 Km2 (Seratus Kilometer Persegi)

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 8-permen-kp-2019 Tahun 2019

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan standar perizinan pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairannya untuk penanaman modal asing serta rekomendasi pemanfaatan untuk pulau dengan luas di bawah 100 km² guna mendukung pelayanan perizinan terintegrasi secara elektronik. Dasar hukumnya bersumber pada UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil serta PP tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Nomor
8/PERMEN-KP/2019
Tahun
2019
Tentang
Penatausahaan Izin Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan Perairan Di Sekitarnya Dalam Rangka Penanaman Modal Asing dan Rekomendasi Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil Dengan Luas Di Bawah 100 Km2 (Seratus Kilometer Persegi)
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
06 Maret 2019
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Pemanfaatan Pulau-pulau Kecil dan Perairan di Sekitarnya
Jumlah dilihat
10202
Jumlah diDownload
528
Tahun Pengundangan
2019
Nomor Pengundangan
276
Tanggal Pengundangan
14 Maret 2019

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah