Kembali
Memuat PDF…
Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan Perairan di Sekitarnya
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2024
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur pemanfaatan pulau-pulau kecil (luas ≤2.000 km²) dan perairannya hingga 12 mil laut dari garis pantai untuk kepentingan ekologis, ekonomis, serta investasi asing dan dalam negeri. Ketentuan ini didasarkan pada UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang telah diubah melalui UU Cipta Kerja.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
- Nomor
- 10
- Tahun
- 2024
- Tentang
- Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan Perairan di Sekitarnya
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 16 Mei 2024
- Pejabat yang Menetapkan
- SAKTI WAHYU TRENGGONO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1200
- Jumlah diDownload
- 1339
- Tahun Pengundangan
- 2024
- Nomor Pengundangan
- 268
- Tanggal Pengundangan
- 20 Mei 2024
- Pejabat Pengundangan
- ASEP N. MULYANA