Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor 50-permen-kp-2017 Tahun 2017 Peraturan Menteri kementerian kelautan dan perikanan 2017 dicabut

Jenis Komoditas Wajib Periksa Karantina Ikan, Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 50-permen-kp-2017 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan jenis komoditas perikanan yang wajib melalui pemeriksaan karantina ikan untuk menjamin bebasnya hama dan penyakit, serta memenuhi standar mutu dan keamanan saat masuk atau keluar wilayah Indonesia. Tujuannya adalah melindungi keamanan hayati ikan dan mencegah penyebaran penyakit karantina melalui kegiatan pemasukan dan pengeluaran hasil perikanan. Dasar hukumnya bersumber pada UU Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan serta UU Perikanan yang telah diubah.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Nomor
50/PERMEN-KP/2017
Tahun
2017
Tentang
Jenis Komoditas Wajib Periksa Karantina Ikan, Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
30 Oktober 2017
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Jenis Komoditas Wajib Periksa Karantina Ikan, Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan
Jumlah dilihat
8701
Jumlah diDownload
414
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
1603
Tanggal Pengundangan
13 November 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah