Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor 18-permen-kp-2018 Tahun 2018 Peraturan Menteri kementerian kelautan dan perikanan 2018 berlaku
Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 50/PERMEN-KP/2017 tentang Jenis Komoditas Wajib Periksa Karantina Ikan, Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18-permen-kp-2018 Tahun 2018
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah daftar jenis komoditas perikanan yang wajib diperiksa karantina ikan, mutu, dan keamanan akibat adanya perubahan kode HS dan uraian barang. Tujuannya adalah menjamin bebasnya komoditas dari hama, penyakit karantina, serta memenuhi standar mutu dan keamanan hasil perikanan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
- Nomor
- 18/PERMEN-KP/2018
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 50/PERMEN-KP/2017 tentang Jenis Komoditas Wajib Periksa Karantina Ikan, Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 12 Juli 2018
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 10196
- Jumlah diDownload
- 373
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 983
- Tanggal Pengundangan
- 26 Juli 2018