Kembali
Memuat PDF…
Jenis Komoditas Wajib Periksa Karantina Ikan, Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 8 Tahun 2022
dilihat 1× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan jenis komoditas perikanan yang wajib diperiksa untuk menjamin bebas dari hama penyakit karantina, memenuhi standar mutu dan keamanan pangan, serta melindungi keanekaragaman hayati saat masuk atau keluar wilayah Indonesia. Komoditas tersebut mencakup ikan hidup, segar, beku, olahan, serta produk rekayasa genetik, sumber daya genetik, agensia hayati, dan jenis ikan invasif atau dilindungi. Ketentuan ini menggantikan peraturan sebelumnya untuk memperkuat pengawasan ekspor dan impor guna mencegah penyebaran penyakit dan memastikan keamanan pangan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
- Nomor
- 8
- Tahun
- 2022
- Tentang
- JENIS KOMODITAS WAJIB PERIKSA KARANTINA IKAN, MUTU DAN KEAMANAN HASIL PERIKANAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 07 Juni 2022
- Pejabat yang Menetapkan
- SAKTI WAHYU TRENGGONO
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 25 Tahun 2024 Tentang Jenis Komoditas Wajib Periksa dan/atau Pemenuhan Persyaratan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan
- Jumlah dilihat
- 1848
- Jumlah diDownload
- 2310
- Tahun Pengundangan
- 2022
- Nomor Pengundangan
- 610
- Tanggal Pengundangan
- 20 Juni 2022
- Pejabat Pengundangan
- YASONNA H. LAOLY