Kembali
Memuat PDF…
Tata Cara Pengeluaran Keuangan Haji untuk Penyelenggaraan Ibadah Haji
Peraturan Menteri Agama Nomor 9 Tahun 2020
dilihat 0× · diunduh 2×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur tata cara pengeluaran keuangan haji oleh Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) untuk operasional ibadah haji reguler dan khusus melalui pemindahan dana dari Kas Haji ke kas Direktorat Jenderal. Proses pemindahan dana dilakukan secara bertahap untuk memastikan akuntabilitas dan efektivitas pengelolaan keuangan dalam penyelenggaraan ibadah.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN AGAMA
- Nomor
- 9
- Tahun
- 2020
- Tentang
- TATA CARA PENGELUARAN KEUANGAN HAJI UNTUK PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 20 Maret 2020
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Haji dan Umrah Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Tata Cara Pengeluaran Keuangan Haji Untuk Penyelenggaraan Ibadah Haji
- Jumlah dilihat
- 10207
- Jumlah diDownload
- 391
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 274
- Tanggal Pengundangan
- 20 Maret 2020
Relasi peraturan
Dicabut oleh